Niat untuk
mengeluarkan zakat fitrah diri sendiri,istri,keluarga,orang yang diwakilkan
a.
Niat Zakat Fitrah Untuk
Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan
lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku
sendiri fardhu karena Allah Taala."
b.
Niat Zakat Fitrah dan
Artinya untuk Diri Sendiri Serta Keluarga
Nawaytu
an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an
fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku
dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
c.
Niat Zakat Fitrah untuk
Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan
lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak
perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
d.
Niat Zakat Fitrah dan Artinya
untuk Anak Laki - Laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan
lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak
laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.
e.
Zakat Fitrah untuk Orang
yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi
ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah
untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
f.
Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan
lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk
istriku fardhu karena Allah Taala."
Doa bagi mereka yang mengeluarkan zakat fitrabh beserta
artinya
Lalu, penerima zakat atau amil hendaknya mendoakan kembali
dengan kata-kata yang baik, contohnya:
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Zakat Mal Dan Zakat Profesi Serta Besaran Yang
Dikeluarkan
waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan
Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.
3.
Besar Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan
Besar zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah
sebesar satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, gandum. Besarnya zakat
juga bisa disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari. Ketentuan ini
berdasarkan pada hadits shahih di atas.
Meskipun umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat,
namun tidak semua umat Islam wajib menunaikan kewajiban ini. Orang yang
bertanggung jawab atas nafkah orang lain, harus membayarkan zakat orang yang
berada di bawah tanggung jawabnya. Contoh, seorang ayah wajib membayarkan zakat
fitrah untuk anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya.
Zakat fitrah juga bisa dibayar dengan bentuk uang yang
setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal uang tersebut
disesuaikan dengan harga bahan sembako yang dikonsumsi atau berlaku di daerah
tersebut.