Peraturan Organisasi IRMA

 

PERATURAN ORGANISASI (PO) IKATAN REMAJA MESJID MIFTAHUL JANNAH

 

NAMA DAN TANGGAL

1.  Nama organisasi ini ialah Ikatan Remaja Mesjid Miftahul Jannah atau disingkat IRMA Miftahul Jannah

2.      Organisasi ini didirikan pada tanggal 17 Juli 2011

STATUS DAN KEDUDUKAN

1.      Status organisasi sayap dari Madrasah Miftahul Jannah

2.  Berkedudukan di Kp.Cimande, Rt.01/Rw.11, Desa.Sindang Pakuon, Kec.Cimanggung, Kab.Sumedang

FUNGSI

1.      Sebagai wadah bagi remaja Madrasah Miftahul Jannah baik yang aktif maupun telah menjadi alumn

2.      Membantu Madrasah Miftahul Jannah dalam proses pendidikan dan pengkaderan

3.      Bergerak dalam pengembangan minat dan keahlian Remaja Miftahul Jannah 4. Melahirkan remaja-remaja yang siap berkontribusi pada Agama, Masyakat, Nusa dan Bangsa

 

STRUKTUR PENGURUS

1.      Pelindung

2.      Penasehat

3.      Pembina

4.      Ketua IRMA

5.      Sekertaris

6.      Bendahara

7.      Departemen/divisi-divisi

 

TUGAS STRUKTUR ORGANISASI

1.        Pembina IRMA ialah alumni yang bergerak dalam memberikan arahan
 dalam tiap-tiap kegiatan yang dilakukan oleh IRMA Miftahul Jannah
2.      Ketua IRMA sebagai kepanjangan tugas dari Pimpinan Madrasah Miftahul Jannnah untuk melaksanakan program kegiatan yang ditentukan,  serta bertanggung jawab kepada Pimpinan Madrasah Miftahul Jannah
3.      Sekertaris berfungsi sebagai kepanjangan tugas dari Ketua IRMA dalam membuat surat,
 proposal, dan laporan pertanggung jawaban
4.      Bendahara ialah sebagai pengumpul dana dari remaja 
5.      Ketua dapat menambah department-departemen yang diperlukan dalam menjalankan tugas

MUSYWARAH

Dalam Musyawarah terdiri dari tiga bentuk Musyawarah

1.       Musyawarah Anggota(Musyag) yaitu musyawarah yang bertujuan mengganti 

suksesi kepemimpinan baru dan laporan pertanggung jawaban selama satu tahun

2.      Musyawarah luar biasa (Muslub) yaitu musyawarah yang dilakukan karena ada hal-hal yang dianggap urgent dalam kepengurusan ataupun dalam kegiatan, Muslub ini dapat dilakukan sekurangkurangnya diikuti 2/3 anggota

3.      Musyawarah Harian(Musyhar) yaitu musyawarah dalam melaksanakan agenda kegiatan ataupun program-program yang ingin dilaksanakan.

4.       Musyawarah semester (Muster) yaitu musryawarah yang dilakukan setelah enam 

bulan dalam rangka evaluasi dan persiapan rencana kerja

 

MASA WAKTU JABATAN IRMA

1.      Masa jabatan Ketua IRMA ialah 1 tahun dan dapat dipilih kembali

2.      Pemilihan dilakukan pada Musywarah anggota



 LAMBANG DAN FALSAFAH

1.      Segi empat pertama paling dalam mempunyai arti manusia

 harus mengenal dirinya, mengenal tuhannya, 

mengenal keluarganya dan mengenal masyarakatnya untuk mengetahui tujannya dalam hidup

2.      Segi empat kedua setelah paling yang terdalam melambangkan karakteristik

 Remaja Miftahul Jannah itu kokoh,  rasional, integritas dan dapat diandalkan, serta garis lurus dari tiap sudut segi empat melambangkan kejujuran 

3.       Segi empat ketiga melambangkan sikap dan karakter remaja Madrasah Miftahul Jannah harus mengikuti Khulafarasyidin yaitu Abu Bakar as-Sidiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Talib

4.       Buku melambangkan bahwa remaja Mesjid Miftahu Jannah 

sangat senang dengan ilmu pengetahuan, menelitinya dan mengembangkan ilmu pengetahuan

5.      Bulan sabit melambangkan segala ilmu yang dicari itu tujunnya 

adalah mendapatkan ridha dari Allah Swt.,

6.       Warna putih  berarti kesucian kebenaran dan kesejahteraan. 

7.      Warna orange : berarti optimis dan semangat

8.       Tulisan IKATAN REMAJA MESJID MIFTAHUL JANNAH (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasan sikap dan pendirian.

9.       Loga madarasah Miftahul Jannah di tengah buku dan bulan sabit memberikan

 makna bahwa Remaja Mesjid Miftahul Jannah berkihidmat kepada Madrasah Miftahul Jannah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama