مُقَدِّمَةٌ
الحمدُ للهِ الفتّاحِ العليمِ، البرِّ الرحيمِ، والصلاةُ والسلامُ على إمامِ المرسلين، وعلى آلهِ وأصحابهِ أجمعين، وبعد:
فهذا مُختصرٌ في أصولِ الفقهِ، كتبتهُ تأصيلاً للمبتدئِ، وتذكرةً للمنتهي، وأسألُ اللهَ أن يُعلِّمَنا ما ينفعنا، وأن ينفعنا بما علَّمنا، وأن يزيدنا علماً
Segala puji bagi Allah, Yang Maha Membuka (ilmu), Maha Mengetahui, Maha Baik lagi Maha Penyayang. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada pemimpin para rasul, beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.
Amma ba’du:
Ini adalah ringkasan dalam ilmu ushul fiqh, yang aku tulis sebagai dasar (fondasi) bagi pemula dan sebagai pengingat bagi yang telah mencapai tingkat lanjut. Aku memohon kepada Allah agar Dia mengajarkan kepada kita apa yang bermanfaat bagi kita, memberi manfaat kepada kita dengan apa yang telah Dia ajarkan, dan menambah ilmu kepada kita.
وفيه عشرةُ ضوابط:
الضابطُ الثالث: الواجبُ: ما يُثابُ فاعلُه امتثالاً، ويستحقُّ تاركُه العقابَ.
الضابطُ الرابع: الواجبُ: موسَّعٌ، ومضيَّقٌ، ومعيَّنٌ، ومخيَّرٌ، وكفائيٌّ، وعينيٌّ، ومقدَّرٌ وغيرُ مقدَّرٍ.
الضابطُ الخامس: المستحبُّ: ما يُثابُ فاعلُه امتثالاً، ولا يُعاقَبُ تاركُه
الضابطُ الثامنُ: ما حُرِّمَ لذاتهِ لا يُباحُ إلا لضرورةٍ، وما حُرِّمَ سدًّا للذريعةِ أُبيحَ للحاجةِ
الضابطُ التاسعُ: المكروهُ: ما يُثابُ تاركُه امتثالاً، ولا يُعاقَبُ فاعلُه، وإن كان ملومًا.
الضابطُ العاشرُ: المباحُ: ما خُيِّرَ المكلَّفُ بين فعلِه وتركِه.
Bab Pertama:
Hukum-hukum Taklifi
Di dalamnya terdapat sepuluh kaidah:
Kaidah pertama: Hukum syariat terbagi menjadi dua:
-
Hukum taklifi
-
Hukum wad‘i (kondisional/penetapan)
Kaidah kedua: Hukum taklifi ada lima:
-
Wajib
-
Sunnah (anjuran)
-
Haram
-
Makruh
-
Mubah (boleh)
Kaidah ketiga: Wajib adalah sesuatu yang jika dikerjakan akan mendapat pahala (karena taat), dan jika ditinggalkan berhak mendapat hukuman.
Kaidah keempat: Wajib terbagi menjadi:
-
Wajib yang luas waktunya
-
Wajib yang sempit waktunya
-
Wajib tertentu
-
Wajib pilihan
-
Wajib kolektif (fardhu kifayah)
-
Wajib individu (fardhu ‘ain)
-
Wajib yang kadarnya ditentukan
-
Wajib yang tidak ditentukan kadarnya
Kaidah kelima: Sunnah (mustahab) adalah sesuatu yang jika dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak mendapat hukuman.
Kaidah keenam: Haram adalah sesuatu yang jika ditinggalkan mendapat pahala (karena taat), dan jika dikerjakan pelakunya berhak mendapat hukuman.
Kaidah ketujuh: Haram terbagi menjadi dua:
-
Haram karena zatnya sendiri
-
Haram karena faktor luar (bukan zatnya)
Kaidah kedelapan:
Sesuatu yang haram karena zatnya tidak boleh kecuali dalam keadaan darurat, sedangkan yang diharamkan untuk menutup jalan (menuju keburukan) boleh dalam kondisi kebutuhan.
Kaidah kesembilan: Makruh adalah sesuatu yang jika ditinggalkan mendapat pahala, dan jika dikerjakan tidak dihukum, meskipun tercela.
Kaidah kesepuluh: Mubah adalah sesuatu yang seorang mukallaf diberi pilihan antara mengerjakannya atau meninggalkannya.
البَابُ الثَّانِي: الأَحْكَامُ الوَضْعِيَّة
وَفِيهِ خَمْسَةُ ضَوَابِطَ:
Bab Kedua:
Hukum-hukum Wadh’i (hukum yang bersifat penetapan sebab-akibat dalam syariat)
Di dalamnya terdapat lima kaidah:
Kaidah pertama: Hukum wadh’i ada lima:
sebab, syarat, penghalang, sah, dan rusak (batal).
Kaidah kedua: Sebab adalah sesuatu yang keberadaannya mengharuskan adanya suatu hukum, dan ketiadaannya menyebabkan tidak adanya hukum.
Kaidah ketiga: Syarat adalah sesuatu yang ketiadaannya menyebabkan tidak adanya hukum, tetapi keberadaannya tidak selalu menyebabkan ada atau tidaknya hukum.
Kaidah keempat: Syarat syar’i ada dua jenis:
-
Syarat wajib (syarat yang menentukan kewajiban)
-
Syarat sah (syarat yang menentukan sahnya suatu amalan)
Kaidah ketujuh: (Definisi) sah (ṣaḥīḥ):
Yaitu sesuatu yang telah memenuhi syarat dan rukunnya, serta menghasilkan akibat hukumnya, dan dengannya tanggungan (kewajiban) menjadi gugur.
Kaidah kedelapan: (Definisi) fasid (rusak):
Yaitu sesuatu yang kehilangan salah satu rukunnya, atau salah satu syaratnya, atau terdapat penghalang yang menghalangi keabsahannya.
Kaidah kesembilan:
Fasid itu sama dengan batal, kecuali dalam (kasus) haji dan nikah.