Sejarah Madrasah Miftahul Jannah

 

Pendidikan keagamaan sebagai pendidikan non formal menjadi penting bagi pengembangan nilai spiritual, khusunya nilai-nilai keisalaman yang membentuk akhlakul Karimah. Selain itu, pendidikan keagamaan menjadi pendidikan pendamping bagi mereka selain di pendidikan formal.  Jenjang pendidikan keagamaa tidak jauh berbeda dengan jenjang pendidikan formal. Barangkali yang menjadi pembeda ialah fasilatas kurikulum pembelajaran. Walupun begitu baik pendidikan keagmaan maupun pendidikan formal memiliki tujuan yang sama untuk mencerdaskan dan membentuk karakter yang baik.

Pada jenjang pendidikan Non Formal terdiri dari beberapa bentuk seperti Pesantren, TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an), MDT(Madrasah Diniyah Takmiliyah) yang regulasi oleh pemerintah. Di tiap tingkatannya pun secara umum membagi kepada tingaktan yakni tingkatan rendah (Awwal), tingkatan menengah (Wusto), dan tinggi (‘Ali). Hal ini memiliki kesamaan dengan pendidikan formal yakni Sekolah Dasar(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan sekolah Menengah Atas (SMA).

Sehingga dapat diyakinkan kembali sesungguhnya antara pendidikan keagamaan dan pendidikan formal tidak saling bertolak belakang tetapi saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Oleh sebab itu pendidikan non Formal yang telah dilakukan oleh Masjid Miftahul jannah dusun Cimande, Desa Sindang Pakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang memiliki tujuan untuk memperbaiki pendidkan yang telah ada sehingga menghasilkan kualitas unggul dan komptetitih dengan bingkai nilai-nilai Islam dalam melanjutkan ketahap berikutnya.

Bentuk pendidkan yang sudah ada ialah pendidikan non Formal Bada’ Magrib sampai Isya. Adapun santri yang mengikuti pembelajaran tersebut rentang usianya ialah 4-13 tahun atau dari mulai Taman Kanak-kanak (TK) hingga kelas 6 Sekolah Dasar. Tujuan dari pendidikan yang dilakukan ialah mengenalkan nilai-nilai agama dari aspek ibadah, Aqidah, membaca al-Qur’an dan karakter nilai keisalaman.

Perkembangan pendidikan Bada’ Magrib di masjid Miftahul jannah telah mulai dilakukan semenjak Masjid resmi berdiri yakni tahun 1993 M, beberapa Ustadz/Ustadzah silih berganti mengajarkan pendidikan Agama dengan sukarela. Diantaranya diawali oleh H.Atim samsudin dengan ibu Hj.A.Maesaroh dengan cukup banyak santri dari berbagai kalangan dan beberapa dusun yang mengikuti pendidikan non formal bada’ Magrib di Masjid Miftahul Jannah. Disebabkan kesibukan keduanya maka pendidikan bada’ magrib mulai terbengkalai dan dilanjukan oleh beberapa murid dan masyarakat sekitarnya. Diantaranya ialah A.Dede, A.Ohan, A.Emat, Teh Ita, Kang Dudang yang mengajar silih berganti. Pada tahun 2011 pengajaran pendidikan dilanjutkan oleh A.Dindin yang merupakan putra H.Atim samsudin untuk melakukan pengajaran Bada’ Magrib. Paa waktu itu masih duduk di kelas XI SMA. Hingga pada tahun 2019 Bapak Ma’sum menginisiasi untuk pengembangan pendidikan Bada’ Magrib dengan lebih teratur. Sehingga oleh pihak DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dipercayai menjadi kepala Madarasah Miftahul Jannah. Jumlah santri meningkat signifikan hingga 50 orang.  Oleh karena itu terdapat beberapa pengajar yang ikut membantu selain dari Bapak Ma’sum dan A.Dindin yakni Bapak Dayat yang merupakan Ketua Rw.11, lalu teh Novi, Teh Aura, Teh Defani, Teh Juwita, dan Teh.Anita.

Dari Deskripsi tersebut perlu kiranya dikembangkan kembali pengajaran Bada’ Magrib bagi anak-anak untuk meningkatkan kualitas dari pengajaran. Sehingga perlulah disusun model pembelajaran pengajaran Bada’ Magrib ini dengan nama pendidikan Madrasah Miftahul Jannah.

Alasan pengambilan nama pendidikan Bada’ Magrib ini didasarkan kepada makna dari judul Tersebut. Kata Madrasah berarti sekolah atau tempat pendidikan, lalu kata Diniyyah bermakna hal yang berkaitan dengan Agama dan Al-Qur’an menunjukkan objek yang dikaji. Dari sini nampa terlihat bahwa makna Madarasah Diniyyah Al-Qur’an bermakna tempat belajar hal-hal Agama berkaitan dengan al-Qur’an. Ini didasarkan pada tujuan pendidikan Bada’ Magrib ialah menghasilkan lulusan yang mampu membaca al-Qur’an dengan baik dan benar, selain dari ilmu-ilmu keagamaan yang lainnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama